ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU
MADRASAH IBTIDAIYAH
KECAMATAN DUKUHSETI
KABUPATEN PATI
PROVINSI JAWA TENGAH
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami guru Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan
Dukuhseti Kabupaten Pati menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina,
meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Madrasah Ibtidaiyah, demi
terbangunnya masyarakat modern yang
berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa
serta berdasarkan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945. Kami para guru
Madrasah Ibtidaiyah bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk
dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dilandasi semangat “Ikhlas Beramal” serta dengan
mengedepankan prinsip “Ing Ngarso Sung
Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para guru
Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Dukuhseti
Kabupaten Pati bersama-samamembentuk organisasi profesi yang diberi nama
Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati ,
yang disingkat KKG-MI Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut
:
BAB I
NAMA DAN DASAR
PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Kelompok
Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati disingkat KKG-MI
Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati
Pasal 2
Dasar Pendirian
KKG-MI Kecamatan
Dukuhseti Kabupaten Pati didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Pati Nomor : 1232/Kd.11.18/4/PP.02/04/2018,
tanggal 26 April 2018.
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN
TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1.
KKG-MI Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati berkedudukan di Kecamatan.
2.
KKG-MI Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati bersifat organisasi non-struktural, mandiri,
kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh,
dan untuk guru yang menjadi anggota
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya
penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan
bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran,
memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar,
dsb.
2.
Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja
untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan
pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok
kerja atau musyawarah kerja.
4.
Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan
tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.
Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja
(meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme
guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG-MI.
6.
Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari
peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.
Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur,
Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi
pengurus KKG-MI Kec. Dukuhseti. Kabupaten Pati
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG-MI adalah:
1.
Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi
untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.
Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris
dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.
Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam
organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG-MI.
4.
Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam
organisasi.
5.
Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada
pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan
Pemilihan Pengurus
1. Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun
dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1. Anggota KKG-MI Kec. Dukuhseti Kabupaten Pati terdiri dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang
mengajar di Madrasah Negeri maupun di Madrasaah Swasta di bawah naungan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Pati
2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban
Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1.
Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.
Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.
Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4.
Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh
organisasi.
5.
Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.
Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan
organisasi.
7.
Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin :
1.
Diskusi permasalahan pembelajaran
2.
Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
3.
Analisis kurikulum
4.
Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
5.
Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Sekolah/Madrasah
1.
Penelitian
2.
Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3.
Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi
panel
4.
Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5.
Penerbitan jurnal KKG-MI
6.
Penyusunan website KKG/MGMP
7.
Forum KKG/MGMP provinsi
8.
Kompetisi kinerja guru
9.
Peer Coaching(Pelatihan
sesama guru menggunakan media ICT)
10.
Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah
pembelajaran)
11.
Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
12.
TIPD (Teachers International Professional Development) / kerja-sama MGMP
internasional
13.
Global Gateway (kemitraan lintas negara)
BAB
VII
PROGRAM
KERJA
Pasal
11
Penyusunan
Program Kerja
1. Program Kerja KKG-MI disusun sekurang-kurangnya
sekali dalam satu periode kepengurusan
2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga Bab (ART).
BAB
VIII
PEMBIAYAAN
Pasal
12
1.
Pembiayaan KKG-MI Kec. Dukuhseti
Kabupaten Pati berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak
mengikat.
2.
Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).
BAB
IX
PENJAMINAN
MUTU DAN PELAPORAN
Pasal
13
Pelaksanaan
Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1. Untuk menjamin mutu kegiatan KKG-MI perlu
dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan
pemenuhannya.
2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan
melakukan pemantauan dan evalusai.
3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi
mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART).
4. Laporan meliputi substansi kegiatan dan
administrasi disampaikan kepada Ketua KKG-MI, Ketua KKMI, Pengawas dan Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Pati.
BAB X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal
14
Perubahan
Anggaran Dasar
1.
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKG-MI yang
dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga
dari jumlah anggota KKG-MI.
3.
Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui
oleh duapertiga Anggota yang hadir.
4.
Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3
pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan
Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal
15
Tata
Tertib
Tata
tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKG-MI.
Pasal
16
Pembubaran
1.
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKG-MI
yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah
anggota KKG-MI.
3.
Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh
anggota KKG-MI yang hadir dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati.
BAB
XI
PENUTUP
Pasal
17
1.
Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Madrasah
Ibtidaiyah Kec. DukuhsetiKabupaten
Pati di Dukuhseti tanggal 21 Juni 2018.
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Dukuhseti
Tanggal : 21 Juni 2018
KKG-MI Kec. Dukuhseti
Kabupaten Pati Prov. Jawa Tengah
Mengetahui
Ketua KKMI
Kec. Dukuhseti Ketua
KKG-MI Kec. Dukuhseti
Hj. Atik Amanah, S.Ag, M.Pd.I Sholikul
Hadi, S.Pd.I
NIP .
196908071995032002 NIP.
19700312200710 1 003
Mengetahui
Kepala
Kantor Kementerian Agama Kab. Pati
Pembina
NIP. 196103161993031001