Tuesday, July 31, 2018

CONTOH AD/ART KKGMI



ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
KECAMATAN DUKUHSETI
KABUPATEN PATI
PROVINSI JAWA TENGAH

MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami guru Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Madrasah Ibtidaiyah, demi terbangunnya masyarakat modern yang  berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945. Kami para guru Madrasah Ibtidaiyah bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dilandasi  semangat “Ikhlas Beramal” serta dengan mengedepankan  prinsip “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para guru Madrasah Ibtidaiyah            Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati bersama-samamembentuk organisasi profesi yang diberi nama Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati , yang disingkat KKG-MI Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati  yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I

NAMA DAN DASAR PENDIRIAN

Pasal 1
Nama
Organisasi   profesi    ini   diberi    nama    Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati disingkat KKG-MI Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati


Pasal 2
Dasar Pendirian
KKG-MI Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Pati Nomor :            1232/Kd.11.18/4/PP.02/04/2018, tanggal 26 April 2018.

BAB II

KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat

1.        KKG-MI Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati berkedudukan di Kecamatan.
2.        KKG-MI Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati  bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota

Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.             Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
2.             Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.             Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4.             Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.             Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG-MI.
6.             Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.             Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.



BAB III

ORGANISASI

Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi

Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus KKG-MI Kec. Dukuhseti. Kabupaten Pati  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG-MI adalah:
1.             Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.             Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.             Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG-MI.
4.             Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5.             Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 7

Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.       Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.       Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.       Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).



BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1.     Anggota KKG-MI Kec. Dukuhseti Kabupaten Pati terdiri dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar di Madrasah Negeri maupun di Madrasaah Swasta di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati
2.     Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1.             Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.             Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.             Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4.             Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.             Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.             Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7.             Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A.      Kegiatan Rutin :
1.                  Diskusi permasalahan pembelajaran
2.                  Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
3.                  Analisis kurikulum
4.                  Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
5.                  Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Sekolah/Madrasah
B.       Kegiatan Pengembangan:
1.                  Penelitian
2.                  Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3.                  Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
4.                  Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5.                  Penerbitan jurnal KKG-MI
6.                  Penyusunan website KKG/MGMP
7.                  Forum KKG/MGMP provinsi
8.                  Kompetisi kinerja guru
9.                  Peer Coaching(Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
10.              Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
11.              Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
12.              TIPD (Teachers International Professional Development) / kerja-sama MGMP internasional
13.              Global Gateway (kemitraan lintas negara)

BAB VII

PROGRAM KERJA

Pasal 11

Penyusunan Program Kerja
1.       Program Kerja KKG-MI disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
2.       Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab (ART).

BAB VIII

PEMBIAYAAN

Pasal 12
1.    Pembiayaan  KKG-MI Kec. Dukuhseti Kabupaten Pati berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2.    Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB IX

PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN

Pasal 13

Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1.     Untuk menjamin mutu kegiatan KKG-MI perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.     Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
3.     Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
4.     Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada Ketua KKG-MI, Ketua KKMI, Pengawas dan Kepala Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Pati.

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar


1.        Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKG-MI yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.        Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG-MI.
3.        Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga Anggota yang hadir.
4.        Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKG-MI.

Pasal 16
Pembubaran
1.             Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKG-MI yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.             Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG-MI.
3.             Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKG-MI yang hadir dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Pati.


BAB XI

PENUTUP

Pasal 17
1.             Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Madrasah Ibtidaiyah Kec. DukuhsetiKabupaten Pati di Dukuhseti tanggal 21 Juni 2018.
2.             Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                                                              Ditetapkan di : Dukuhseti
                                                                                              Tanggal           : 21 Juni 2018


              KKG-MI Kec. Dukuhseti
              Kabupaten Pati Prov. Jawa Tengah

Mengetahui
Ketua KKMI Kec. Dukuhseti                         Ketua KKG-MI Kec. Dukuhseti



Hj. Atik Amanah, S.Ag, M.Pd.I                  Sholikul Hadi, S.Pd.I           
NIP . 196908071995032002                          NIP. 19700312200710 1 003
                                                               

Mengetahui
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pati



Drs. H. Imam Suhadi, M.Pd.I
Pembina
NIP. 196103161993031001

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

No comments