Saturday, August 4, 2018

Bukti Fisik Akreditasi SD 2018 Standar PTK Instrumen 39-54

Bukti Fisik Akreditasi SD 2018 Standar PTK Instrumen 39-54

Bukti Fisik Akreditasi SD 2018 Standar PTK Instrumen 39-54 ini merupakan dokumen yang harus dipersiapkan dalam menghadapi Akreditasi SD 2017. Dalam Dokumen Akreditasi ini saya khususkan untuk Bukti Fisik Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dari 8 Standar yang harus dipersiapkan. Bagi sekolah dan madrasah (SD/MI) yang akan melaksanakan akreditasi tentunya harus memiliki persiapan yang matang dalam memenuhi tuntutan administrasi yang harus ditinjau langsung oleh Asesor. 


Dalam Bukti Fisik Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Akreditasi SD/Mi terdapat 16 dari 119 Instrumen yang menjadi bahan penilaian dimana instrumen akreditasi tersebut didasarkan pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam postingan ini saya fokuskan ke Bukti Fisik Instrumen 39-54 (Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Dan untuk standar lainnya seperti Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pembiayaan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Isi, Standar Pengelolaan, Standar Kompetensi Lulusan saya sediakan dalam artikel lainnya dalam blog ini.


Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standar PTK (Instrumen 39-54)




Instrumen 39

Dibuktikan dengan:

  1. Foto kopi ijazah

Instrumen 40
Dibuktikan dengan:
  1. dokumen sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru.

Instrumen 41
Dibuktikan dengan:
  1. Foto kopi ijazah setiap guru.

Instrumen 42
Dibuktikan dengan:
  1. Surat Tugas Mengajar.
  2. Foto kopi ijazah dan sertifikat yang sesuai dengan penugasannya.


Instrumen 43
Dibuktikan dengan:
  1. Menelaah RPP sesuai kurikulum yang berlaku.
  2. Mengamati proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor dengan memerhatikan keterlaksanaan sepuluh hal di atas.
  3. Menelaah hasil penelitian tindakan kelas (PTK) yang dilakukan oleh guru.

    Download Bukti Fisik Standar PTK Instrumen 39-54 Akreditasi SD/MI


    Instrumen 44
    Dibuktikan dengan:
    1. Mengamati pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan guru di kelas.
    2. Melihat kesesuaian antara RPP dan kesesuaian pelaksanaan pembelajaran.
    3. Melihat Rekapitulasi hasil Uji Kompetensi Guru (UKG).
    4. Laporan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP.
    5. Laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang dibuat guru. 

      Instrumen 45
      Dibuktikan dengan:
      1. Dokumen pernyataan kepala sekolah/madrasah bahwa tidak ada satu pun guru yang tersangkut perkara kriminal dan tidak ada pengaduan dari masyarakat atau pakta integritas dalam satu tahun terakhir. 


      Instrumen 46
      Dibuktikan dengan:
      1. (Wawancara)

      Instrumen 47
      Dibuktikan dengan:
      1. Dokumen program bimbingan dan konseling.
      2. Dokumen pelaksanaan bimbingan dan konseling.
      3. Pedoman wawancara dan assessment dengan siswa.
      4. Dokumen hasil layanan konseling. 

      Instrumen 48
      Dibuktikan dengan:
      1. Ijazah.
      2. Sertifikat pendidik.
      3. Sertifikat kepala sekolah/madrasah.
      4. SK pengangkatan sebagai guru.
      5. SK pangkat/golongan terakhir.
      6. Penilaian kinerja oleh yang berwenang. 

      Instrumen 49
      Dibuktikan dengan:
      1. Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Jangka Menengah sekolah/madrasah
      2. Struktur organisasi.
      3. Surat penugasan guru (untuk tugas utama dan untuk optimalisasi guru dan tenaga kependidikan).
      4. Hasil Monev kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan program sekolah/madrasah. 

      Instrumen 50
      Dibuktikan dengan:
      1. Kerja sama antara sekolah dengan lembaga lain melalui pemanfaatan jaringan IT.
      2. Kegiatan yang melibatkan warga di lingkungan sekolah/madrasah. 

      Instrumen 51
      Dibuktikan dengan:
      1. Dokumen perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil supervisi. 

      Instrumen 52
      Dibuktikan dengan:
      1. Ijazah.
      2. SK tenaga administrasi. 

      Instrumen 53
      Dibuktikan dengan:
      1. Kesesuaian antara penugasan dengan ijazah yang bersangkutan atau sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah. 

      Blogger
      Disqus
      Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

      No comments