Monday, August 6, 2018

Bukti Fisik Akreditasi SD 2018 Standar Pengelolaan Instrumen 76-90

Bukti Fisik Akreditasi SD 2018 Standar Pengelolaan Instrumen 76-90

Bukti Fisik Akreditasi SD 2018 Standar Pengelolaan Instrumen 76-90 ini merupakan dokumen yang harus dibuat dalam Persiapan Akreditasi SD 2018. Dalam Dokumen Akreditasi ini saya khususkan untuk Bukti Fisik Standar Pengelolaan dari 8 Standar yang harus dipersiapkan. Bagi sekolah SD/ MI yang akan melaksanakan akreditasi tentunya harus memiliki persiapan yang matang terutama perangkat atau dokumen yang akan ditinjau langsung oleh Asesor. Untuk memudahkan anda dalam mempersiapkan dokumen bukti fisik tersebut, disini saya akan share kepada anda perangkat akreditasi yang harus dipersiapkan.


Dalam Bukti Fisik Standar Pengelolaan Akreditasi SD/Mi terdapat 15 dari 119 Instrumen yang menjadi bahan penilaian dimana instrumen akreditasi tersebut didasarkan pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam postingan ini saya fokuskan ke Bukti Fisik Instrumen No. 76-90 (Standar Pengelolaan). Dan untuk standar lainnya seperti Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pembiayaan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi saya sediakan dalam artikel lainnya dalam blog ini.


Bukti Fisik Akreditasi SD/MI Standa Pengelolaan (Instrumen No. 76-90)



Instrumen 76
Dibuktikan dengan:
  1. Visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
  2. Berita acara dan daftar hadir kegiatan perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali visi, misi, dan tujuan. 


Instrumen 77
Dibuktikan dengan:
  1. Dokumen Evaluasi Diri sekolah/madrasah yang menggunakan instrumen Akreditasi atau lainnya.
  2. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dibuktikan melalui wawancara dengan warga sekolah/madrasah, komite sekolah/ madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan.
  3. Berita acara perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali tujuan, dilengkapi daftar hadir warga sekolah/madrasah, komite sekolah/ madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan. 
  4. Terdapat dokumen RKJM dan RKT berbasis Evaluasi Diri yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah. 


    Instrumen 78
    Dibuktikan dengan:
    1. KTSP.
    2. Kalender pendidikan/akademik.
    3. Struktur organisasi sekolah/madrasah.
    4. Pembagian tugas di antara guru.
    5. Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan.
    6. Peraturan akademik.
    7. Tata tertib sekolah/madrasah.
    8. Kode etik sekolah/madrasah.
    9. Biaya operasional sekolah/madrasah. 

    Instrumen 79
    Dibuktikan dengan:
    1. Notulen rapat yang berisi keputusan tentang penyusunan struktur organisasi sekolah/madrasah. 
    2. Dokumen penetapan dan pengesahan susunan organisasi sekolah/madrasah.
    3. Bukti sosialisasi kepada semua warga sekolah/madrasah dan pihakpihak pemangku kepentingan berupa notulen atau berita acara, dilengkapi daftar hadir.
    4. Bagan atau struktur organisasi sekolah/madrasah.
    5. Rincian tugas setiap personil dalam struktur organisasi. 

      Instrumen 80
      Dibuktikan dengan:
      1. Persentasi ketercapaian dihitung dengan membandingkan banyaknya kegiatan yang dilaksanakan dengan rencana dikali 100% 

        Download Bukti Fisik Standar Pengelolaan Instrumen 76-90 Akreditasi SD/MI


        Instrumen 81
        Dibuktikan dengan:
        1. Dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan kegiatan kesiswaan yang meliputi: 1) Penerimaan Siswa Baru. 2) Layanan konseling dapat dilakukan oleh guru kelas atau guru BK. 3) Kegiatan ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. 4) Pembinaan prestasi. 5) Penelusuran alumni. 

        Instrumen 82
        Dibuktikan dengan:
        1. Adanya kegiatan pengelolaan bidang kurikulum yang melibatkan Tim Pengembang Kurikulum di sekolah/madrasah.
        2. Ada dokumen tentang KTSP, kalender pendidikan, program pembelajaran, penilaian hasil belajar siswa, dan peraturan akademik.


          Instrumen 83
          Dibuktikan dengan:
          1. Dokumen pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi: a) Pemenuhan kebutuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan untuk terselenggaranya kegiatan pembelajaran. b) Pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan. c) Pengembangan dan promosi pendidik dan tenaga kependidikan. d) Pemberian penghargaan untuk pendidik dan tenaga kependidikan. 


          Instrumen 84
          Dibuktikan dengan:
          1. Penugasan dari kepala sekolah/madrasah.
          2. Presensi (daftar hadir) pendidik dan tenaga kependidikan.
          3. Piagam, sertifikat, dan penghargaan lainnya.
          4. Hasil penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan. 


          Instrumen 85
          Dibuktikan dengan:
          1. Dokumen pengelolaan biaya investasi dan operasional.
          2. Berita acara kegiatan penyusunan pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional.


          Instrumen 86
          Dibuktikan dengan:
          1. Laporan kegiatan kerja sama.
          2. Dokumen tertulis tentang keterlibatan masyarakat dan/atau lembaga lain yang relevan dalam mendukung pengelolaan pendidikan di sekolah/madrasah, seperti: a) penyusunan program kegiatan sekolah/madrasah. b) pelaksanaan program kegiatan. c) MoU dengan lembaga lain, dan sebagainya.


          Instrumen 87
          Dibuktikan dengan:
          1. Dokumen laporan evaluasi diri sekolah/madrasah 3 (tiga) tahun terakhir. 


          Instrumen 88
          Dibuktikan dengan:
          1. Dokumen pelaksanaan tugas kepala sekolah/madrasah. 


          Instrumen 89
          Dibuktikan dengan:
          1. Laporan pelaksanaan supervisi proses pembelajaran secara teratur.
          2. Penilaian hasil belajar.
          3. Data pokok pendidikan. 


          Instrumen 90
          Dibuktikan dengan:
          1. Pengelolaan SIM
          2. Fasilitas SIM
          3. Surat tugas pengelola SIM
          4. Pelaporan data dan informasi 

            Download Juga !!!

          Blogger
          Disqus
          Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

          No comments